Sebelum kita membahas apa itu “Jinayah?” sebaiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apa itu Fiqih dan apa itu Ushul Fiqih?
Sekilas mungkin kita sangat yakin bahkan mungkin keduanya sama saja. Namun kenyataannya bahwa keduanya memiliki arti yang berbeda dan bahkan ada beberapa ulama yang bahkan memperdebatkan masalah perbedaan keduanya ini.
Fiqih ialah ilmu tentang syara’. Syara’ ialah hukum. Hukum yang di maksud disini ialah hukum yang dapat berubah. Maksudnya penggunaan Fiqih disini dapat berubah mengikuti kondisi seseorang dimana orang tersebut tinggal dan bagaimana adat kebiasaan orang orang disana, ataupun bagaimana ia meng aplikasikan kedalam kehidupannya. Dimana Fiqih disini masih memberikan keringanan dan pengecualian bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya dan memberikan hukum lain yang lebih ringan.
Sedangkan Ushul Fiqih ialah bahwa Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil Fiqih secara luas dan menyeluruh, bagaimana penggunaan dan peng aplikasiannya dalam kehidupan, dan bagaimana seharusnya kondisi orang yang menggunakan ushul fiqih ini. Dimana ilmu Ushul Fiqih disini sangat mengatur dan menjelaskan metode seorang mujtahid untuk menyimpulkan hukum dan dalil yang sifatnya global atau luas, dalil yang kuat atau lemah, atau bahkan siapa orang yang seharusnya ber ijtihad serta syarat-syaratnya. Lebih mudahnya, Ushul Fiqih disini penggalian hukum dari sumbernya. Dan ingat, bahwa tidak semua orang dapat menjadi mujtahid untuk berijtihad dalam hal Ushul Fiqih ini.
Kembali ke permasalahan awal, kita akan membahas apakah itu “Jinayah”??
A. Pengertian
Jinayah menurut bahasa adalah nama untuk hasil perbuatan seseorang yang buruk danapa yang diusahakannya dalam perbuatan buruk tersebut. Sedangkan Jinayah menurut istilah adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’.
B. Dasar Hukum
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65)
C. Unsur Jinayah
1. Unsur Formal (al ruknu al-syar’i)
Perbuatan tertentu yang dilarang serta terdapat ancaman hukum atas perbuatannya.
2. Unsur Moriel (al-ruknu al-madi)
Melakukan perbuatan yang dilarang atau meniggalkan perbuatan yang diiharuskan
3. Unsur Material (al-ruknu al-adabi)
Perbuatan yang membentuk keprid]badian seseorag menjadi Jinayah.
D. Macam-Macam Jinayah
Berdasarkan berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dan hadits, atas dasar ini macam-macam Jinayah terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Jinayah hudud, yang meliputi:
Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera atau dipukul atau dilempari dengan batu hingga mati (hukum rajam). Sanksi tersebut dapat berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
a. Perzinaan
b. Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c. Meminum minuman keras
d. Pencurian
e. Perampokan
f. Pemberontakan
g. Murtad
2. Jinayah qishas, yang meliputi :
Hukum qishas adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan atau menghilangkan jiwa (pembunuhan) . Pembunuhan disini terdapat beberapa macam :
a. Pembunuhan sengaja.
b. Pembunuhan semi sengaja.
c. Pembunuhan tersalah.
d. Pembunuhan sengaja.
e. Pembunuhan semi sengaja.
3. Jinayah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam al-Quran dan Hadist yang dihukumi sebagai hukuman ringan. Ta’zir ini dibagi menjadi :
a) Jinayah hudud atau qishah/diyat : tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Contoh: percobaan pencurian, percobaan pembunuhan dll.
b) Jinayah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya. Contoh: penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c) Jinayah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Contoh: pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan jinayah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1. Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2. Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
E. Pembuktian Pelaksanaan Jinayah
Alat-alat bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan syarat yang harus jelas dan terperinci
2. Persaksi.
3. Qarinah. Tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4. Menarik diri dari Bersumpah
5. Al-Qasamah: Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
F. Sebab Hapusnya Hukuman
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jinayah, yaitu :
1. Paksaan
2. Mabuk
3. Gila
4. Belum baligh.
Ada beberapa hal lain yang menyebabkan gugurnya hukuman jinayah, yaitu :
a. Pelaku jarimah meninggal.
b. Pelaku jarimah bertobat.
c. Tidak ada bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d. Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya.
e. Pelaku menarik kembali pengakuannya.
f. Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang.
g. Dimilikinya harta yang dicuri itu dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke pengadilan.
SUMBER
Ø Jazuli,Ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
Ø Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
Ø Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968
Ø Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar